Sabtu, 19 September 2026
Hot

BPOM: Skin Booster hADM Korsel Belum Berizin di Indonesia

BPOM tegaskan produk skin booster hADM asal Korea Selatan belum memiliki izin edar dan dilarang digunakan sebagai bahan kosmetik di Indonesia.

Article ad before first paragraph

Sastria Danol Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIAN EXPRESS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk kecantikan skin booster hADM yang sedang viral di Korea Selatan belum memiliki izin edar di Indonesia,  Jumat (17/9/2026).

BPOM menegaskan produk yang kerap dijuluki “suntik kulit mayat” tersebut belum terdaftar atau memperoleh persetujuan peredaran di dalam negeri. Saat ini, investigasi menyeluruh sedang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Obat serta Kedeputian Bidang Penindakan BPOM.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, produk turunan dari manusia dilarang digunakan untuk kosmetik. Regulasi ini secara tegas melarang pemakaian sel atau jaringan manusia dalam produk kosmetik di Indonesia.

Article ad in the middle of article

“Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Taruna Ikrar (Kepala BPOM).

Jika produk hADM ingin digunakan sebagai produk biologi atau obat dalam pelayanan kesehatan, maka seluruh regulasi perundang-undangan wajib dipenuhi. Prosesnya meliputi pendaftaran, penilaian bersama para pakar, serta evaluasi oleh Komite Nasional Obat dan Produk Biologi.

“Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi; pengkajian bersama dengan para ahli/pakar di bidang terkait; pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi,” katanya.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan hADM merupakan matriks jaringan kulit manusia dari donor yang selnya telah dihilangkan agar tidak memicu reaksi imun. Teknologi ini menyisakan kerangka matriks ekstraseluler seperti kolagen, elastin, dan glikosaminoglikan.

“Dengan demikian, istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan,” ujar dr. Hanny Nilasari (Ketua Umum PERDOSKI).

Menurut PERDOSKI, hADM bukanlah sel punca, jaringan hidup, atau sekadar cairan asam hialuronat biasa. Meskipun teknologi ini sudah lama dipakai untuk rekonstruksi bedah dan regenerasi luka, penggunaannya sebagai skin booster estetik wajah tergolong hal baru.

“Teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik yang disuntikkan ke wajah merupakan perkembangan yang relatif baru,” katanya.

Dr. Hanny Nilasari juga mengingatkan bahwa status legalitas produk di Korea Selatan tidak serta-merta membuatnya legal digunakan di Indonesia. Di negara asalnya, produk tersebut diawasi sebagai produk jaringan manusia dengan jalur pengawasan yang berbeda dari izin estetika obat biasa.

“Karena itu, kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar,” katanya.

BPOM berjanji akan mengambil tindakan tegas secara hukum jika mendapati adanya peredaran produk ilegal ini di Indonesia. Langkah pengawasan ketat terus diupayakan guna melindungi keamanan masyarakat terhadap produk medis dan kosmetik yang tidak berizin resmi.

Article ad after last paragraph